Article Image

Bupati Lampung Barat Dukung Pengosongan Hutan Lindung Tnbbs Dari Perambah

26 April 2024, 15:30 WIB Berita Berita Utama

Perambahan hutan lindung Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Lampung Barat sudah berlangsung lama dan semakin masif. Kondisi ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah, ditandai dengan meningkatnya konflik satwa liar dengan warga, bahkan hingga menyebabkan kematian. Ironisnya, terkesan ada pembiaran terhadap aktivitas perambahan ini selama bertahun-tahun.

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan seolah menjadi pemicu reaksi. Muncul kekhawatiran di kalangan perambah, namun beredar video yang menunjukkan pejabat eksekutif dan legislatif di Lampung Barat justru memberikan pernyataan yang menenangkan para perambah.

Hal ini memicu Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) melaporkan dugaan keterlibatan oknum pejabat, termasuk Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung. Menanggapi pelaporan tersebut, Parosil menyatakan menghormati hak pelapor, namun menganggapnya sebagai bentuk pertanyaan.

Terkait penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari para perambah di kawasan hutan lindung, Parosil menjelaskan bahwa Pemkab Lampung Barat hanya menjalankan data yang diberikan oleh Kementerian Keuangan tahun 2014, tanpa melakukan verifikasi lokasi lahan yang dikenakan pajak. Ia juga menyatakan sering berkoordinasi dengan pihak TNBBS, namun tidak secara spesifik membahas tentang batasan wilayah hutan lindung. Ketika didesak untuk mengambil inisiatif sendiri, Parosil tetap mengarahkan pertanyaan tersebut kepada pihak TNBBS.

Namun, Parosil menegaskan dukungannya terhadap penerapan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan pengosongan hutan lindung dari para perambah. Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi agar kehidupan para perambah tidak terlantar, memberikan kesempatan panen terakhir mengingat harga kopi yang tinggi, serta memastikan dana PBB yang telah terkumpul tetap aman dan dapat dipertanggungjawabkan.

Parosil mengakui mayoritas perambah berasal dari luar Lampung Barat dan menyatakan bahwa tingkat kerusakan hutan lindung di wilayah tersebut hanya sekitar 20 persen, berdasarkan informasi yang didapat dari pemberitaan. Ia juga menjelaskan pernyataan anggota DPRD Lambar terkait pengelolaan lahan hutan maksimal 5 hektare berlaku untuk hutan yang dikelola kelompok tani, bukan hutan lindung.

Sumber : https://netizenku.com/parosil-saya-dukung-pengosongan-hutan-lindung-dari-perambah/