Article Image

Daftar Npwp Online: Panduan Lengkap Dan Mudah Dipahami

26 April 2024, 15:30 WIB Artikel

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kewajiban bagi setiap warga negara yang sudah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak. Bukan cuma untuk urusan pelaporan dan pembayaran pajak saja, NPWP juga jadi syarat penting dalam berbagai hal, mulai dari mengajukan kredit, melamar kerja, sampai memulai bisnis. Untungnya, sekarang daftar NPWP jadi jauh lebih mudah karena bisa dilakukan secara online!

Sekarang ada dua platform andalan untuk daftar NPWP online: sistem Coretax DJP dan Ereg Pajak. Coretax DJP merupakan sistem terbaru yang menggantikan platform sebelumnya, sehingga prosesnya lebih modern dan efisien.

Syarat Daftar NPWP Online: Apa Saja yang Harus Disiapkan?

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen dan informasi penting ini:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (untuk Warga Negara Indonesia)
  • Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap (untuk Warga Negara Asing)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor handphone aktif dan alamat email yang sering Anda akses
  • Foto diri terbaru dengan latar belakang yang bersih dan terlihat jelas
  • Informasi detail pekerjaan dan kondisi ekonomi Anda
  • Alamat domisili dan alamat sesuai KTP
  • Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai dengan pekerjaan atau usaha Anda

Lengkapin semua persyaratan ini supaya proses pendaftaran NPWP Anda berjalan lancar tanpa hambatan.

Daftar NPWP Online Lewat Coretax: Langkah demi Langkah

Berikut langkah-langkah lengkap cara daftar NPWP melalui platform Coretax:

  1. Buat Akun Coretax: Kunjungi situs Coretax DJP, lalu klik "Daftar di sini". Pilih jenis wajib pajak (perorangan, badan, instansi, atau pemungut), dan pilih "Aktivasi NIK" jika ingin menggunakan NIK sebagai NPWP Anda.
  2. Isi Data Identitas: Masukkan NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status pernikahan, nama ibu kandung, dan nomor KK Anda dengan teliti.
  3. Verifikasi Kontak: Masukkan alamat email dan nomor handphone Anda. Anda akan menerima kode OTP (One-Time Password) yang harus dimasukkan untuk verifikasi.
  4. Isi Data Ekonomi: Pilih metode pencatatan (kas, akrual, atau sederhana) sesuai dengan jenis usaha atau pekerjaan Anda. Pilih KLU yang sesuai dan cantumkan sumber penghasilan Anda.
  5. Isi Alamat: Lengkapi informasi alamat domisili, alamat korespondensi, dan alamat sesuai KTP. Jika alamatnya sama, Anda bisa memanfaatkan fitur "Salin dari domisili". Verifikasi alamat Anda dengan mengklik "Verify".
  6. Verifikasi Identitas: Unggah foto diri terbaru Anda. Sistem akan melakukan pencocokan data dengan data Dukcapil.
  7. Ajukan Permohonan: Setelah semua data terisi dan diverifikasi, centang kotak pernyataan dan klik "Submit Application". Anda akan menerima NPWP dalam format PDF melalui email Anda.

Ikuti langkah-langkah di atas dengan cermat agar proses pendaftaran Anda berjalan dengan lancar.

Cara Lain Daftar NPWP Online: Lewat Ereg Pajak

Selain Coretax, Anda juga bisa mendaftar NPWP melalui Ereg Pajak. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs Ereg Pajak.
  2. Klik "Daftar" untuk membuat akun.
  3. Aktivasi akun Anda melalui tautan yang dikirim ke email Anda.
  4. Login dan isi formulir pendaftaran NPWP secara lengkap dan akurat.
  5. Klik "Minta Token". Token akan dikirim melalui email Anda.
  6. Masukkan token dan klik "Kirim Permohonan".
  7. Jika berhasil, NPWP elektronik akan dikirim ke email Anda.

Pilih metode pendaftaran yang Anda rasa paling nyaman dan mudah.

Tips Tambahan: Pastikan Anda menggunakan email dan nomor handphone yang aktif. Periksa kembali semua data yang Anda masukkan agar sesuai dengan dokumen resmi Anda. Jika Anda tidak menerima kartu NPWP fisik, Anda bisa mengajukan permohonan cetak ulang di kantor pajak setempat.

Pendaftaran NPWP online sekarang ini sangat mudah dan praktis. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda bisa mendapatkan NPWP Anda dengan cepat dan efisien. Selamat mencoba!

Sumber : https://fahum.umsu.ac.id/berita/belum-punya-npwp-ikuti-langkah-langkah-pendaftarannya-di-sini/