Article Image

Dua Raperda Disahkan Dprd Balikpapan, Kota Layak Anak Dan Penanggulangan Limbah B3 Jadi Prioritas

26 April 2024, 15:30 WIB Berita Berita Utama

DPRD Kota Balikpapan resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna ke-8 masa Sidang II tahun 2024/2025. Rapat yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (14/4), dipimpin langsung Ketua DPRD Alwi Al Qadri dan dihadiri oleh Wakil Walikota Bagus Susetyo, Sekda Muhaimin, serta jajaran OPD dan Forkopimda.

Selain pengesahan Raperda, rapat paripurna juga mencakup penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Balikpapan tahun 2024 oleh Sekretaris Daerah. Dua Raperda yang disahkan adalah Raperda tentang Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Raperda tentang Kota Layak Anak. Kedua Raperda ini mendapat persetujuan enam fraksi DPRD setelah Walikota menyampaikan pendapat akhirnya. Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Wakil Walikota bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD.

Wakil Walikota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyambut baik pengesahan kedua Perda tersebut. Ia menekankan pentingnya Perda tentang Kedaruratan B3 sebagai langkah mitigasi risiko bencana dan pencemaran lingkungan, terutama mengingat potensi peningkatan penggunaan B3 seiring perkembangan industri di Balikpapan. Perda ini diharapkan menjadi landasan dalam penanggulangan cepat dan tepat atas insiden seperti tumpahan minyak, merujuk pada peristiwa serupa di Teluk Balikpapan pada 2018. Kajian risiko B3 telah dilakukan di berbagai sektor, termasuk pertambangan, migas, dan layanan kesehatan, guna memastikan Perda ini efektif dalam melindungi lingkungan dan masyarakat.

Perda ini diharapkan memberikan pedoman yang komprehensif bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pengelolaan B3 dan limbah B3, termasuk penyediaan infrastruktur dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Dengan demikian, Balikpapan diharapkan menjadi kota yang tangguh dalam menghadapi kedaruratan terkait B3 dan berkontribusi pada terciptanya lingkungan hidup yang lebih baik. Pengesahan Raperda tentang Kota Layak Anak juga menandai komitmen Balikpapan dalam menciptakan lingkungan yang ramah dan aman bagi anak-anak.

Sumber : https://suaraindonesia-news.com/rapat-paripurna-dprd-balikpapan-dua-raperda-disahkan/