Article Image

Dugaan Pungli Di Ulp Aceh Utara: 2,5% Dari Nilai Kontrak Untuk Biaya Operasional?

26 April 2024, 15:30 WIB Berita Berita Utama

Unit Layanan Pelelangan (ULP) Kabupaten Aceh Utara diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pemenang tender proyek tahun 2025. Seorang kontraktor yang enggan disebutkan namanya melaporkan adanya praktik pungutan sebesar 2,5% dari nilai kontrak dengan dalih biaya operasional. Kontraktor tersebut menyatakan bahwa ULP beralasan kekurangan anggaran untuk operasional sehingga biaya tersebut ditarik dari pemenang tender.

Praktik ini, menurut kontraktor tersebut, bukanlah hal baru dan sudah menjadi rahasia umum di beberapa pelelangan proyek, tidak hanya di Aceh Utara. Ironisnya, meskipun sudah menyetor dana tersebut, sejumlah proyek yang dimenangkan, khususnya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), kini terancam batal karena pemotongan anggaran akibat kebijakan efisiensi pemerintah. Kontraktor tersebut mendesak agar uang yang telah disetor dikembalikan jika proyek benar-benar dibatalkan karena pemotongan anggaran.

Kepala ULP Aceh Utara, Gunawan, membantah tegas tudingan pungli tersebut. Namun, ketika ditanya mengenai proyek-proyek yang terancam batal karena efisiensi anggaran, ia memberikan jawaban yang dinilai cenderung menghindar dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan melalui Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dengan pihak humas untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. Penjelasan Gunawan lebih terkesan sebagai saran teknis jurnalistik daripada jawaban atas tuduhan pungli.

Sumber : https://suaraindonesia-news.com/berdalih-biaya-op-ulp-aceh-utara-diduga-lakukan-pungli-terhadap-pemenang-tender-tahun-2025/