Article Image

Kejari Tulangbawang Barat Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Ppkb

26 April 2024, 15:30 WIB Berita Berita Utama

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat (Tubaba) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi dana Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) tahun 2021-2022. Tersangka, berinisial EY, yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas PPKB, kini resmi menjadi tersangka setelah sebelumnya Kepala Dinas PPKB, Nurmansyah, telah divonis berdasarkan putusan kasasi.

Menurut Kepala Kejari Tubaba melalui Kasi Intel, penyelidikan intensif yang dilakukan tim penyidik berhasil mengungkap keterlibatan EY dalam kasus ini. Kerugian negara akibat tindakan korupsi tersebut ditaksir lebih dari Rp 1,1 miliar. Penetapan EY sebagai tersangka didasarkan pada surat resmi Kejari Tubaba.

EY kini ditahan di Rutan Kelas IIB Menggala selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 16 April. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebagai alternatif, EY juga didakwa dengan Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, dengan pasal-pasal tambahan yang sama. Penahanan ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.

Sumber : https://netizenku.com/kejari-tubaba-tetapkan-tersangka-baru-kasus-korupsi-dinas-ppkb/