Article Image

Kepala Kantor Bpn Kubu Raya Dilaporkan Ke Polda Kalbar Terkait Dugaan Mafia Tanah

26 April 2024, 15:30 WIB Berita Berita Utama

Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat melaporkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya ke Polda Kalimantan Barat. Laporan tersebut terkait dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum internal BPN dan pihak eksternal. Tiga laporan polisi berbeda diajukan; dua ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan satu ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Kasus ini bermula dari insiden penganiayaan seorang pejabat BPN Kubu Raya pada 13 Januari 2025. LI BAPAN menduga penganiayaan tersebut merupakan aksi premanisme yang dilakukan kelompok mafia tanah untuk mengintimidasi dan menghambat proses pertanahan. Mereka menilai praktik tersebut terstruktur dan melibatkan oknum BPN yang bekerja sama dengan pihak luar demi kepentingan tertentu. Banyak prosedur pertanahan yang diduga dilanggar. LI BAPAN menyoroti dampak buruk praktik ini terhadap masyarakat yang seringkali menjadi korban kesewenang-wenangan.

Laporan pertama berfokus pada dugaan penganiayaan pejabat negara (Pasal 212 jo 214 KUHP). LI BAPAN mengklaim telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk mendukung laporan tersebut, termasuk keterangan korban dan saksi. Mereka berharap polisi segera menyelidiki motif di balik aksi kekerasan ini.

Laporan kedua menyoroti dugaan penyebaran berita bohong (Pasal 28 jo 45A UU ITE No.1/2024) dan upaya menghalangi proses hukum (Pasal 221 KUHP). LI BAPAN menilai pernyataan Plt. Kepala Kantor BPN Kubu Raya yang membantah adanya insiden penganiayaan melalui media sosial bertentangan dengan fakta yang mereka temukan. Pernyataan tersebut dianggap menimbulkan keresahan dan dianggap sebagai upaya menutup-nutupi kasus. LI BAPAN menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.

Laporan ketiga terkait dugaan praktik mafia tanah yang sistematis. LI BAPAN menemukan banyak aduan masyarakat mengenai kendala dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Mereka menduga adanya intervensi dari kelompok mafia tanah yang menghalangi proses penerbitan SHM dengan alasan penguasaan tanah. LI BAPAN menyayangkan sikap BPN Kubu Raya yang tidak memberikan penjelasan resmi terkait penghentian proses tersebut.

LI BAPAN berharap polisi dapat menuntaskan kasus ini secara profesional dan berkeadilan. Mereka berkomitmen untuk mengawal dan mendorong penegakan hukum demi terwujudnya sistem pertanahan yang bersih dan transparan, bebas dari praktik mafia tanah.

Sumber : https://kalbaronline.com/2025/04/17/kepala-kantor-bpn-kubu-raya-dilaporkan-ke-polda-kalbar/