Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, membantah klaim Dewan Pers yang menyatakan dirinya bukan ketua umum yang sah. Ia menegaskan kepemimpinannya masih sah berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap pemberitaan yang dianggapnya menyesatkan terkait gugatan perdata PWI terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hendry menekankan pentingnya akurasi, keseimbangan, dan proporsionalitas dalam pemberitaan persidangan. Ia menilai argumentasi Dewan Pers dalam gugatan tersebut keliru dan menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap peraturan organisasi PWI serta fungsi SK Kemenkumham. Ia menyatakan statusnya sebagai Ketua Umum PWI telah tercantum jelas dalam gugatan dan belum ada putusan pengadilan yang membatalkannya.
Meskipun mengakui perbedaan sudut pandang dan argumentasi dalam proses peradilan, Hendry mengingatkan media massa untuk tetap profesional dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Ia memperingatkan agar media menghindari opini atau berita yang berpotensi menimbulkan masalah hukum baru. Hendry juga menyarankan agar wartawan, terutama yang kurang berpengalaman dalam meliput sidang perdata, untuk kembali mempelajari Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
PWI Pusat, lanjut Hendry, tidak akan ragu melaporkan media yang menyebarkan informasi tidak benar terkait persidangan. Gugatan yang diajukan PWI meminta majelis hakim membatalkan keputusan Dewan Pers yang sebelumnya melarang PWI Pusat menempati kantor di Gedung Dewan Pers, menyelenggarakan uji kompetensi wartawan, dan hanya mengakui pengurus PWI hasil Kongres Bandung 2023. Tim hukum PWI, tegas Hendry, akan terus mengawal proses hukum hingga putusan pengadilan dijatuhkan.
Sumber : https://kalbaronline.com/2025/03/24/hendry-ch-bangun-siap-lawan-informasi-sesat-di-sidang-dewan-pers/