Article Image

Memahami Peran Bpom Dalam Perizinan Usaha Di Indonesia

26 April 2024, 15:30 WIB Berita Berita Utama

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan pilar penting dalam menjaga kesehatan masyarakat Indonesia. Lembaga ini bertugas mengawasi keamanan, kualitas, dan efektivitas produk-produk yang berkaitan dengan pangan, obat-obatan, kosmetik, dan sejenisnya. Bagi para pelaku usaha, memahami regulasi BPOM sangat krusial untuk kelancaran bisnis dan menghindari masalah hukum.

BPOM berperan sebagai penjaga gerbang, memastikan produk yang beredar aman dikonsumsi dan sesuai dengan klaimnya. Mereka melakukan evaluasi, uji laboratorium, serta pengawasan pasar untuk mencegah peredaran produk berbahaya atau yang tidak memenuhi standar. Landasan hukum BPOM kuat, bersumber dari berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah, memberi mereka wewenang untuk menindak tegas pelanggaran.

Produk Apa Saja yang Membutuhkan Persetujuan BPOM?

Tidak semua produk membutuhkan persetujuan BPOM. Namun, beberapa kategori wajib terdaftar dan mendapatkan izin edar, antara lain:

  • Makanan dan Minuman: Produk olahan, baik lokal maupun impor, seperti makanan kemasan, minuman, produk susu, makanan bayi, suplemen, dan camilan wajib terdaftar. Makanan segar seperti buah dan sayur umumnya dikecualikan. Produk yang terdaftar akan mendapatkan nomor registrasi MD (lokal) atau ML (impor).

  • Kosmetik: Semua produk kosmetik, mulai dari make-up, perawatan kulit, perawatan rambut, hingga parfum, harus terdaftar dan mendapatkan nomor notifikasi BPOM. Bahan baku juga harus sesuai dengan daftar positif yang ditetapkan BPOM.

  • Obat dan Obat Tradisional: Obat resep, obat bebas, obat herbal (jamu), vitamin, dan suplemen membutuhkan persetujuan BPOM yang ketat, termasuk uji klinis dan sertifikasi GMP (Good Manufacturing Practices).

  • Suplemen Kesehatan dan Pangan Fungsional: Produk seperti minuman energi, bubuk pengganti makanan, dan probiotik termasuk kategori khusus yang membutuhkan registrasi BPOM, karena berada di antara kategori makanan dan obat.

UMKM dan E-commerce:

UMKM bisa mendapatkan kemudahan registrasi melalui program seperti PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Namun, beberapa kategori tetap berada di bawah pengawasan BPOM. Penjualan online juga harus mematuhi aturan BPOM; menjual produk impor tanpa registrasi berisiko terkena sanksi.

Konsekuensi Mengabaikan BPOM:

Tidak mendaftarkan produk ke BPOM berakibat serius, antara lain: penyitaan produk, denda, pencabutan izin usaha, bahkan tuntutan pidana. BPOM secara aktif melakukan pengawasan.

Proses Registrasi BPOM:

Secara umum, proses registrasi BPOM meliputi:

  1. Izin Usaha: Memastikan memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin operasional yang valid.

  2. Evaluasi Produk dan Pengajuan Dokumen: Menyiapkan dokumen lengkap, termasuk formula, proses manufaktur, hasil uji laboratorium, dan informasi kemasan.

  3. Uji Laboratorium dan Verifikasi: BPOM mungkin meminta uji laboratorium tambahan.

  4. Penerbitan Nomor Persetujuan: Setelah evaluasi, BPOM akan mengeluarkan nomor persetujuan (MD/ML untuk makanan, NA untuk kosmetik, TI/TR untuk jamu/obat tradisional).

Waktu dan biaya registrasi bervariasi tergantung kompleksitas produk dan kelengkapan dokumen.

Persetujuan BPOM vs Sertifikasi Halal:

Persetujuan BPOM berbeda dengan sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). BPOM fokus pada keamanan dan regulasi, sedangkan sertifikasi halal berkaitan dengan kepatuhan syariat Islam. Idealnya, sebuah produk memiliki keduanya.

Tips Sukses Registrasi BPOM:

  • Konsultasikan dengan profesional.
  • Pastikan label akurat dan lengkap.
  • Perbarui dokumen usaha Anda.
  • Pantau perubahan regulasi.

Kesimpulan:

Mendapatkan persetujuan BPOM adalah langkah penting, bukan hanya untuk kepatuhan hukum, tetapi juga untuk membangun kepercayaan konsumen dan kredibilitas merek. Memahami regulasi BPOM akan membantu bisnis berkembang dengan lancar dan berkelanjutan.

Sumber : https://formatberita.com/memahami-peran-bpom-dalam-perizinan-usaha-kapan-persetujuan-bpom-diperlukan/