Article Image

Polres Sambas Musnahkan Bukti Sabu Dari Tiga Kasus Tindak Pidana

26 April 2024, 15:30 WIB Berita Berita Utama

Kepolisian Resor (Polres) Sambas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu pada Kamis, 27 Maret 2025. Pemusnahan yang dilakukan di ruang Satresnarkoba Polres Sambas ini merupakan bagian dari proses penyidikan tiga kasus tindak pidana narkotika yang berbeda.

Acara pemusnahan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kasatresnarkoba Polres Sambas, perwakilan Kejaksaan Negeri Sambas, dan beberapa perwira polisi dari berbagai satuan di Polres Sambas. Prosesnya sendiri diawali dengan pembacaan berita acara, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti yang disaksikan langsung oleh para pejabat yang hadir, penandatanganan berita acara oleh saksi, dan diakhiri dengan penutupan resmi.

Total barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari tiga laporan polisi terpisah:

  • Kasus pertama (LP/A/10/III/2025): Tersangka berinisial TJK, dengan barang bukti 9 paket sabu (berat bruto ± 4,47 gram, berat netto ± 2,28 gram).
  • Kasus kedua (LP/A/11/III/2025): Tersangka berinisial RE, dengan barang bukti 1 paket sabu (berat bruto ± 14,15 gram, berat netto ± 13,69 gram).
  • Kasus ketiga (LP/A/12/III/2025): Tersangka berinisial SW, dengan barang bukti 29 paket sabu (berat bruto ± 21,02 gram, berat netto ± 16,62 gram).

Seluruh proses pemusnahan berjalan lancar dan aman, berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 10.30 WIB. Polres Sambas menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya melalui tindakan tegas seperti pemusnahan barang bukti ini.

Sumber : https://kalbaronline.com/2025/03/28/polres-sambas-musnahkan-barang-bukti-narkotika-jenis-sabu/